Pasal 130
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 4 Pengawasan Pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dilakukan berdasarkan:
Huruf a
laporan hasil pemantauan;
Huruf b
laporan masyarakat;
Huruf c
pemberitaan media;
Huruf d
kunjungan lapangan;
Huruf e
analisis perkembangan realisasi Pajak dan Retribusi; dan/atau
Huruf f
sumber informasi lainnya.
Ayat (2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/ atau Pemerintah Daerah terkait.
Ayat (3)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ayat (4)
Dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ayat (5)
Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 130
Cukup jelas.