Pasal 131
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 4 Pengawasan Pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 30 ayat (3), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.
Ayat (2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Huruf a
pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya;
Huruf b
rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya; dan
Huruf c
rekomendasi penghentian Pemungutan Paj ak dan/ atau Retribusi.
Ayat (3)
Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Ayat (4)
Dalam hal Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.
Ayat (5)
Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.