Pasal 132
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 5 Sanksi Administratif Terkait Evaluasi Raperda dan Evaluasi Perda
Ayat (1)
Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (l), Pasal 124 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3), Pasal 128 ayat (5), Pasal 130 ayat(41, Pasal 130 ayat (5), Pasal 131 ayat (3), dan/atau Pasal 131 ayat (5) diberikan teguran tertulis oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ayat (2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ayat (3)
Kepala Daerah wajib menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima.
Penjelasan Pasal 132
Cukup jelas.