Pasal 133
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 5 Sanksi Administratif Terkait Evaluasi Raperda dan Evaluasi Perda
Ayat (1)
Dalam hal Kepala Daerah tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, dikenai sanksi administratif berupa:
Huruf a
penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (l);
Huruf b
penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5); dan/atau
Huruf c
tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5).
Ayat (2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.