Pasal 134
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 5 Sanksi Administratif Terkait Evaluasi Raperda dan Evaluasi Perda
Ayat (1)
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal Daerah, Menteri dapat memberikan relaksasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1).
Ayat (2)
Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan/atau relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga terkait.
Ayat (3)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
Huruf a
Daerah yang dikenai sanksi administratif dan/atau daerah yalg mendapatkan relaksasi pengenaan sanksi administratif;
Huruf b
bentuk sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif; dan
Huruf c
jangka waktu pemberian sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif.
Ayat (4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Menteri dalam memberikan sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.