Pasal 135
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 5 Sanksi Administratif Terkait Evaluasi Raperda dan Evaluasi Perda
Ayat (1)
Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1), Pasal 124 ayat(Ll, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5), Menteri menyalurkan kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (l), Pasal 124 ayat (Il, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 131 ayat (3), dan Pasal 131 ayat (5) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri sebelum berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Menteri mengenakan kembali sanksi administratif penundaan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan pada tahun anggaran berikutnya bagi Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.