Pasal 138
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurt 2Ol2 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
Huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tarnba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); dan
Huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.