Pasal 14
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 4 Pajak Kabupaten/ Kota
Ayat (1)
Dasar pengena€rn Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan nilai sewa Reklame.
Ayat (2)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
Ayat (3)
Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
Ayat (4)
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.