Pasal 2
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 1 Jenis Pajak
Jenis Pajak terdiri atas:
Huruf a
Pajak provinsi; dan
Huruf b
Pajak kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.