Pasal 20
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 4 Pajak Kabupaten/ Kota
Ayat (1)
Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
Huruf a
Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
Huruf b
Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
Ayat (2)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
Huruf a
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
Huruf b
jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
Ayat (3)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
Huruf a
kapasitas tersedia;
Huruf b
tingkat penggunaan listrik;
Huruf c
jangka waktu pemakaian listrik; dan
Huruf d
harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Ayat (4)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
Penjelasan Pasal 20
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (3)
Penjelasan Pasal 20 Ayat (3) Huruf a
Penghitungan nilai jual Tenaga Listrik untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri adalah berdasarkan realisasi penggunaan Tenaga Listrik. Penggunaan variabel kapasitas tersedia dalam penghitungan nilaijual Tenaga Listrik adalah untuk menetapkan golongan tarif satuan listrik.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (3) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (3) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (3) Huruf d
Cukup jelas
Penjelasan Pasal 20 Ayat (4)
Cukup jelas.