Pasal 26
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 1 Jenis Retribusi
Ayat (1)
Jenis Retribusi terdiri atas:
Huruf a
Retribusi Jasa Umum;
Huruf b
Retribusi Jasa Usaha; dan
Huruf c
Retribusi Perizinan Tertentu.
Ayat (2)
Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Ayat (3)
Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.