Pasal 27
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 2 Retribusi Jasa Umum
Ayat (1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll huruf a, meliputi:
Huruf a
pelayanan kesehatan;
Huruf b
pelayanan kebersihan;
Huruf c
pelayanan parkir di tepi jalan umum;
Huruf d
pelayanan pasar; dan
Huruf e
pengendalian lalu lintas.
Ayat (2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
Ayat (4)
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
Huruf a
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Huruf b
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
Huruf c
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Ayat (6)
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Perkada ditetapkan.
Ayat (7)
Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
Ayat (8)
Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
Penjelasan Pasal 27
Penjelasan Pasal 27 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27 Ayat (4)
Penyesuaian detail rincian objek dalam Perkada dapat dilakukan sepanjang detail rincian objek yang baru merupakan bagian dari rincian objek yang telah diatur dalam Perda. Contoh: Pada tahun 2025, RSUD X pada Kabupaten Y menyediakan pelayanan kesehatan berupa pelayanan penyakit mulut dan pelayanan konservasi gigi. Pelayanan tersebut ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagai berikut: Perda PDRD: 1. objek Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan 1. 1. rincian objek Retribusi: Pelayanan penyakit mulut 1.2. rincian objek Retribusi: Pelayanan konservasi gigi Pada tahun 2027, RSUD X pada Kabupaten Y memiliki inovasi dan membuka 2 (dua) pelayanan baru berupa pelayanan farmasi dan pelayanan bedah yang merupakan bagian dari pelayanan konservasi gigi. Maka, untuk memungut Retribusi atas kedua pelayanan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Y menyempurnakan ketentuan Pemungutan yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan menetapkan Perkada sebagai berikut: Perkada: l. objek Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan 1.1. rincian objek Retribusi: Pelayanan penyakit mulut 1.2. rincian objek Retribusi: Pelayanan konservasi gigi 1.2.1. detail rincian objek Retribusi: Pelayanan farmasi | .2.2. detail rincian objek Retribusi: Pelayanan bedah
Penjelasan Pasal 27 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27 Ayat (7)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27 Ayat (8)
Cukup jelas.