Pasal 29
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 2 Retribusi Jasa Umum
Ayat (1)
Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Huruf a
pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
Huruf b
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
Huruf c
penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
Huruf d
penyediaan dan/ atau penyedotan kakus; dan
Huruf e
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
Ayat (2)
Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.