Pasal 3
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 1 Jenis Pajak
Ayat (1)
Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
Huruf a
PKB;
Huruf b
BBNKB;
Huruf c
PAB; dan
Huruf d
PAP.
Ayat (2)
Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
Huruf a
PBBKB;
Huruf b
Pajak Rokok; dan
Huruf c
Opsen Pajak MBLB.
Ayat (3)
Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
Huruf a
PBB-P2;
Huruf b
Pajak Reklame;
Huruf c
PAT;
Huruf d
Opsen PKB; dan
Huruf e
Opsen BBNKB.
Ayat (4)
Jenis Pajak kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Paj ak terdiri atas:
Huruf a
BPHTB;
Huruf b
PBJT atas:
Angka 1
Makanan dan/atau Minuman;
Angka 2
Tenaga Listrik;
Angka 3
Jasa Perhotelan;
Angka 4
Jasa Parkir; dan
Angka 5
Jasa Kesenian dan Hiburan;
Huruf c
Pajak MBLB; dan
Huruf d
Pajak Sarang Burung Walet.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.