Pasal 32
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 2 Retribusi Jasa Umum
Ayat (1)
Pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1) huruf e merupakan pengendalian atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna Kendaraan Bermotor.
Ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian lalu lintas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.
Penjelasan Pasal 32
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kendaraan bermotor" merupakan kendaraan bermotor angkutan penumpang dan kendaraan bermotor angkutan barang. Kendaraan bermotor angkutan penumpang meliputi: 1. mobil penumpang; dan 2. mobil bus. Kendaraan bermotor angkutan barang meliputi semua kendaraan umum angkutan barang.
Penjelasan Pasal 32 Ayat (2)
Cukup jelas.