Pasal 34
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 3 Retribusi Jasa Usaha
Ayat (1)
Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/ atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
Huruf a
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
Huruf b
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
Huruf c
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
Huruf d
penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
Huruf e
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
Huruf f
pelayanan jasa kepelabuhanan;
Huruf g
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
Huruf h
pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
Huruf i
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
Huruf j
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
Ayat (4)
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan ketentuan:
Huruf a
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Huruf b
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
Huruf c
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Ayat (6)
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan.
Ayat (7)
Subjek Retribusi Jasa Usaha mempakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha.
Ayat (8)
Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal 34
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (4)
Penyesuaian detail rincian objek dalam Perkada dapat dilakukan sepanjang detail rincian objek yang baru merupakan bagian dari rincian objek yang telah diatur dalam Perda. Contoh: Pada tahun 2O25, Rumah Pemotongan Hewan Ternak ABC pada Kabupaten Y menyediakan pelayanan pemotongan hewan ternak berupa pelayanan pemotongan sapi dan pelayanan pemotongan kambing. Pelayanan tersebut ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagai berikut: Perda PDRD: 1. objek Retribusi: Retribusi pelayanan pemotongan hewan ternak 1.1. rincian objek Retribusi: Pelayanan pemotongan sapi 1.2. rincian objek Retribusi: Pelayanan pemotongan kambing Pada tahun 2027, Rumah Pemotongan Hewan Ternak ABC pada Kabupaten Y memiliki inovasi dan membuka 2 (dua) pelayanan baru berupa pelayanan pengemasan dan pelayanan ruang pendingin yang merupakan bagian dari pelayanan pemotongan kambing. Maka, untuk memungut Retribusi atas kedua pelayanan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Y menyempurnakan ketentuan Pemungutan yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan menetapkan Perkada sebagai berikut: Perkada: 1. objek Retribusi: Retribusi pelayanan pemotongan hewan ternak 1.1. rincian objek Retribusi: Pelayanan pemotongan sapi t.2. rincian objek Retribusi: Pelayanan pemotongan kambing I.2.1. detail rincian objek Retribusi: Pelayanan pengemasan 1.2.2. detail rincian objek Retribusi: Pelayanan ruang pendingin
Penjelasan Pasal 34 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (7)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (8)
Cukup jelas.