Pasal 45
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 4 Retribusi Perizinan Tertentu
Ayat (1)
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf c meliputi:
Huruf a
persetujuan Bangunan gedung;
Huruf b
penggunaan tenaga kerja asing; dan
Huruf c
pengelolaan pertambangan rakyat.
Ayat (2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
Ayat (4)
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizir,an Tertentu.
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.