Pasal 48
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 4 Retribusi Perizinan Tertentu
Ayat (1)
Pelayanan pengelolaan pertambangan ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan ralgrat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
Huruf a
orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
Huruf b
koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Penjelasan Pasal 48
Penjelasan Pasal 48 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "izin pertambangan ralgrat" adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan ralgrat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Penjelasan Pasal 48 Ayat (2)
Cukup jelas.