Pasal 51
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pendaftaran dan Pendataan Pajak
Ayat (1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan:
Huruf a
surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dan
Huruf b
SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.
Ayat (2)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Ayat (3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Ayat (4)
Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang memerlukan pendaftaran objek Pajak.
Ayat (5)
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan.
Ayat (6)
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha.
Ayat (7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan untuk:
Huruf a
Wajib Pajak PBBKB, termasuk pemungut PBBKB, yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
Huruf b
Wajib Pajak penyedia Tenaga Listrik yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Ayat (8)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
Penjelasan Pasal 51
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (3)
Pemberian NPWPD kepada Wajib Pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis Pajak.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (4)
Contoh: Orang pribadi "A" memiliki sebuah rumah (tanah dan Bangunan), mengusahakan sebuah restoran, serta dan membuka usaha rekreasi wahana air (waterbooml. Ketiga objek dimaksud berada di kabupaten "M". Atas objek-objek dimaksud, or€rng pribadi "A" hanya memiliki 1 (satu) NPWPD, namun dapat memiliki beberapa NOPD atau nomor registrasi atau jenis penomoran lain yang dipersamakan sesuai dengan kebutuhan profiling dan pendataan perpajakan Daerah di Pemerintah Daerah kabupaten "M": a. NOPD untuk tanah dan Bangunan rumah yang dimilikinya; b. NOPD untuk usaha restoran; dan c. NOPD untuk usaha waterboom.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (5)
Setiap Wajib Pajak orang pribadi hanya memiliki 1 (satu) NPWPD dan dihubungkal dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (6)
Setiap Wajib Pajak Badan hanya memiliki 1 (satu) NPWPD dan dihubungkan dengan nomor induk berusaha Wajib Pajak dimaksud dalam basis data (profiling sgsteml Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (7)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 51 Ayat (8)
Cukup jelas.