Pasal 52
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pendaftaran dan Pendataan Pajak
Ayat (1)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Ayat (2)
Khusus untuk PKB, PAB, dan PBB-P2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Huruf a
seluruh Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya, untuk PKB;
Huruf b
seluruh Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai dalam wilayah provinsi, untuk PAB; dan
Huruf c
seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah kabupaten/ kota, untuk PBB-P2.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.