Pasal 54
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pendaftaran dan Pendataan Pajak
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.