Pasal 55
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Penilaian PBB-P2
Ayat (1)
NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Ayat (2)
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Ayat (3)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Ayat (4)
Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode:
Huruf a
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
Huruf b
nilai perolehan baru; atau
Huruf c
nilai jual pengganti.
Ayat (5)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan proses penilaian.
Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.