Pasal 57
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang
Ayat (1)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT.
Ayat (2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal:
Huruf a
SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
Huruf b
hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB-P2 yang terutang lebih besar dari jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal 57
Penjelasan Pasal 57 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "SPPT" adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar bagi Wajib Pajak untuk membayar PBB-P2 terutang dan bukan merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu objek PBB-P2.
Penjelasan Pasal 57 Ayat (2)
Cukup jelas.