Pasal 58
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang
Ayat (1)
Besaran Retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
Ayat (2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Ayat (3)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
Ayat (4)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang mpiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh Menteri untuk kepentingan perpajakan.
Ayat (5)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
Ayat (6)
Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
Ayat (7)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
Ayat (8)
Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf j, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Ayat (9)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditetapkan dengan Perkada untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
Huruf a
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
Huruf b
kerja sama pemanfaatan;
Huruf c
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
Huruf d
kerja sama penyediaan infrastruktur.
Ayat (10)
Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
Ayat (11)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan ketentuan:
Huruf a
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Huruf b
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
Huruf c
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Ayat (12)
Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.