Pasal 59
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Keempat Pembayaran dan Penyetoran
Ayat (1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
Ayat (2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
Ayat (3)
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
Ayat (4)
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
Ayat (5)
Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) paling lama:
Huruf a
I (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); dan
Huruf b
6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
Ayat (6)
Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf b sampai dengan huruf d paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
Ayat (7)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 17o (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
Ayat (8)
Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan ayat (3) berdasarkan nilai perolehan objek Pajak.
Ayat (9)
Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
Huruf a
jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Waj ib Pajak men gajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau
Huruf b
jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.
Ayat (10)
Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) huruf b paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.
Penjelasan Pasal 59
Penjelasan Pasal 59 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dilarang diborongkan" adalah bahwa seluruh proses kegiatan Pemungutan Pajak yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan, penyetoran, dan Penagihan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan Pemungutan Pajak, antara lain pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek Pajak.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (5)
Penjelasan Pasal 59 Ayat (5) Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanggal pengiriman SKPD" adalah tanggal dikirimkannya dokumen baik secara fisik maupun elektronik.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (5) Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanggal pengiriman SPPT" adalah tanggal dikirimkannya dokumen baik secara fisik maupun elektronik.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (7)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (8)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (9)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 59 Ayat (10)
Cukup jelas.