Pasal 60
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Keempat Pembayaran dan Penyetoran
Ayat (1)
Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
Huruf a
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
Huruf b
melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal lO (sepuluh) bulan berikutnya.
Ayat (2)
Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
Huruf a
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
Huruf b
denda sebesar Rp I .000.OOO,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Ayat (3)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
Huruf a
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
Huruf b
melaporkan risalah lelang kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 1O (sepuluh) bulan berikutnya.
Ayat (4)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melalggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.