Pasal 64
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Keenam Pajak yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah
Ayat (1)
Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah meliputi:
Huruf a
PAP;
Huruf b
PAT; dan/atau
Huruf c
PBJT atas Tenaga Listrik.
Ayat (2)
Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dimaksud pada ayat (21.
Ayat (4)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 64
Penjelasan Pasal 64 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 64 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha lain" adalah kegiatan usaha selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dalam pelaksanaannya kegiatan usahanya didahului dengan menandatangani kontrak operasi dengan Pemerintah dan dinyatakan bahwa atas Pajak yang dibayarkan ditanggung oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal 64 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 64 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 64 Ayat (5)
Cukup jelas.