Pasal 68
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesepuluh Pelaporan
Paragraf 1 Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD
Ayat (1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) waj ib mengisi SPTPD.
Ayat (2)
SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
Ayat (3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang perjenis Pajak dalam satu masa Pajak.
Ayat (4)
SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah setelah berakhirnya masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
Ayat (5)
Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD.
Ayat (6)
SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.