Pasal 7
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 3 Pajak Provinsi
Ayat (1)
Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai jual Alat Berat.
Ayat (2)
Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Ayat (3)
Wilayah Pemungutan PAB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.