Pasal 70
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesepuluh Pelaporan
Paragraf 1 Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD
Ayat (1)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Ayat (2)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
Ayat (3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
Ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perda.
Penjelasan Pasal 70
Penjelasan Pasal 70 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (3)
Keadaan kahar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/ atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (4)
Cukup jelas.