Pasal 71
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesepuluh Pelaporan
Paragraf 1 Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD
Ayat (1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan.
Ayat (2)
Dalam hal pembetulan SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling larna 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
Ayat (3)
Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPIPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga.
Ayat (4)
Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 17o (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
Ayat (5)
Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan Pasal 71
Penjelasan Pasal 71 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 71 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kedaluwarsa penetapan" adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Penjelasan Pasal 71 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 71 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 71 Ayat (5)
Cukup jelas.