Pasal 73
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesebelas Pemeriksaan Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
Huruf a
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
Huruf b
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
Huruf c
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Ayat (3)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
Huruf a
pemberian NPWPD secara jabatan;
Huruf b
penghapusan NPWPD;
Huruf c
penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
Huruf d
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
Huruf e
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
Ayat (4)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pedoman Pemeriksaan Pajak.
Penjelasan Pasal 73
Penjelasan Pasal 73 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 73 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 73 Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 73 Ayat (2) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 73 Ayat (2) Huruf c
Analisis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi: a. kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan; dan b. kepatuhan dalam melunasi Pajak terutang.
Penjelasan Pasal 73 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 73 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 73 Ayat (5)
Cukup jelas.