Pasal 74
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesebelas Pemeriksaan Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diperiksa meliputi:
Huruf a
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak dan objek Retribusi yang terutang;
Huruf b
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
Huruf c
memberikan keterangan yang diperlukan.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73,hak Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit:
Huruf a
meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa;
Huruf b
meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
Huruf c
menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil Pemeriksaan.
Ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Pajak dan Retribusi terutang ditetapkan secara jabatan.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.