Pasal 75
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Belas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Paragraf 1 Surat Ketetapan Pajak
Ayat (1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN untukjenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
Ayat (2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak dibayar berdasarkan:
Huruf a
hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; atau
Huruf b
penghitungan secara jabatan karena:
Angka 1
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
Angka 2
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll atau Pasal 74 ayat(Ll.
Ayat (3)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT.
Ayat (4)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
Penjelasan Pasal 75
Penjelasan Pasal 75 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 75 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 75 Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 75 Ayat (2) Huruf b
Yang dimaksud dengan "penghitungan secara jabatan" adalah penghitungan besaran Pajak terutang berdasarkan data dan/atau informasi yang ada pada Pemerintah Daerah. Contoh: Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD, tidak menyelenggarakan pembukuan, atau tidak kooperatif dalam mengungkapkan data, keterangan, dan/atau informasi saat Pemeriksaan, maka Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghitung dan menetapkan Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data, keterangan, dan/atau informasi yang ada pada Pemerintah Daerah, yang dapat diperoleh dari hasil penelitian, pendataan, konfirmasi pihak ketiga, uji petik lapangan, maupun cara lainnya untuk memperoleh data, keterangan, dan/ atau informasi.
Penjelasan Pasal 75 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 75 Ayat (4)
Cukup jelas.