Pasal 76
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Belas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Paragraf 1 Surat Ketetapan Pajak
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdapat kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.