Pasal 77
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Belas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Paragraf 1 Surat Ketetapan Pajak
Ayat (1)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat l2l huruf a dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar l,8o/o (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ayat (2)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2%o (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:
Huruf a
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a dan Pasal 3 ayat (4) huruf b; atau
Huruf b
kenaikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak selain yang dimaksud pada huruf a.
Ayat (3)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT.
Ayat (4)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Penjelasan Pasal 77
Penjelasan Pasal 77 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 77 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 77 Ayat (2) Huruf a
Contoh: Wajib Pajak Restoran A terdaftar di Kabupaten C melaporkan SPTPD PBJT masa Pajak Januari 2O25 dengan Pajak terutang yang telah dibayar dan dilaporkan sebesar Rpf00.000.000,00. Pembayaran dan pelaporan Pajak dilakukan pada hari yang sama pada tanggal 11 Februari 2O25, sementara batas waktu pembayaran dan pelaporan PBJT dalam Perda Kabupaten C adalah tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa Pajak. Namun demikian, berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh fiskus daerah terdapat indikasi ketidakbenaran penghitungan Pajak terutang dalam SPTPD yang dilaporkan, sehingga terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Paj ak dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan pada bulan Maret2025. Dalam proses Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak kooperatif, tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, dan tidak mengizinkan pemeriksa Pajak memasuki ruangan tempat penyimpanan pembukuan Wajib Pajak. Hal tersebut menyebabkan pemeriksa Pajak tidak dapat menghitung besaran PBJT atas Makanan dan/ atau Minuman terutang yang sebenarnya. Oleh karena itu, pemeriksa Pajak melakulan penghitungan Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh melalui konfirmasi data pihak ketiga dan informasi yang dikumpulkan melalui uji petik. Besaran Pajak terutang yang seharusnya menurut Kepala Daerah adalah sebesar Rp250.000.00O,00. Pemeriksaan selesai pada bulan April 2025 dan pada tanggal 2l April 2025 terbit SKPDKB untuk menetapkan kekurangan pembayaran PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sesuai penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa Pajak sebesar Rp15O.OOO.0OO,OO (Rp25O.OOO.OOO,OO - Rp100.000.000,00). Maka isi SKPDKB PBJT dimaksud adalah sebagai berikut: a. pokok Pajak kurang bayar = Rp 1 50.000.00O,00. b. sanksi bunga = Rp9.900.000,00 (Rp 15O.O00.O0O,O0 x 2,2Vo x 3l c. sanksi kenaikan = Rp75.00O.0OO,0O (Rp 1 50.000.000,00 x 50%) d. jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam SKPDKB = Rp234.900.000,00
Penjelasan Pasal 77 Ayat (2) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 77 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 77 Ayat (4)
Cukup jelas.