Pasal 79
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Belas Penagihan Pajak
Ayat (1)
Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak.
Ayat (2)
Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan.
Ayat (3)
Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Penjelasan Pasal 79
Penjelasan Pasal 79 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 79 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "imbauan" adalah pemberian informasi kepada Penanggung Pajak sebagai pengingat agar Penanggung Pajak dapat melunasi Utang Paj aknya sebelum diterbitkannya Surat Teguran. Imbauan dapat diberikal melalui surat imbauan atau melalui media lainnya.
Penjelasan Pasal 79 Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" adalah Undang-Undang mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.