Pasal 8
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 3 Pajak Provinsi
Ayat (1)
Dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan nilai perolehan Air Permukaan.
Ayat (2)
Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
Ayat (3)
Besarnya nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.
Ayat (4)
Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan.
Ayat (5)
Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
Ayat (6)
Penetapan besarnya nilai perolehan Air Permukaan yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat.
Ayat (7)
Ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
Penjelasan Pasal 8
Penjelasan Pasal 8 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada" adalah wilayah di mana Air Permukaan diambil dan/atau dimanfaatkan. Contoh: Sebuah perusahaan, yang tempat kegiatan usahanya berada di wilayah Provinsi B, melakukan pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan dari sungai X. Hulu sungai X sendiri berada di wilayah Provinsi A dan hilirnya berada di wilayah Provinsi B. Atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan dari sungai X, maka yang berhak melakukan pemungutan PAP adalah Provinsi B.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 8 Ayat (7)
Cukup jelas.