Pasal 80
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Belas Penagihan Pajak
Ayat (1)
Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan.
Ayat (2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Huruf a
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan
Huruf b
menerbitkan:
Angka 1
Surat Teguran;
Angka 2
surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
Angka 3
Surat Paksa;
Angka 4
surat perintah melaksanakan penyitaan;
Angka 5
surat perintah penyanderaan;
Angka 6
surat pencabutan sita;
Angka 7
pengumuman lelang;
Angka 8
surat penentuan harga limit;
Angka 9
pembatalan lelang; dan
Angka 10
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
Ayat (3)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.