Pasal 81
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Belas Penagihan Pajak
Ayat (1)
Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
Ayat (2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan batas waktu pelunasan Utang Pajak oleh Penanggung Pajak.
Ayat (3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terlampaui dan Wajib Pajak belum melunasi Utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak diterbitkan Surat Paksa.
Ayat (4)
Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran.
Ayat (5)
Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran.
Ayat (6)
Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Ayat (7)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2 x24 (duakali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Ayat (8)
Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
Ayat (9)
Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
Ayat (10)
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan penyitaan.
Ayat (11)
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar.
Penjelasan Pasal 81
Penjelasan Pasal 81 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "surat perintah melaksanakan penyitaan" merupakan surat perintah yang diterbitkan untuk melaksanakan penyitaan.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "biaya Penagihan Pajak" merupakan biaya pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Pajak.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (9)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (10)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 81 Ayat (11)
Cukup jelas.