Pasal 83
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Belas Penagihan Pajak
Ayat (1)
Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/ atau penyanderaan.
Ayat (2)
Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak.
Ayat (3)
Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.