Pasal 87
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kelima Belas Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Kepala Daerah melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak.
Ayat (2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3).
Ayat (3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Ayat (4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
Ayat (5)
Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
Huruf a
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); dan
Huruf b
hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
Ayat (6)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
Ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Paj ak diatur dalam Perkada.
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.