Pasal 92
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Keenam Belas Keberatan dan Banding
Paragraf 1 Keberatan Pajak
Ayat (1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ayat (2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
Ayat (3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
Ayat (4)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Huruf a
bencana alam;
Huruf b
kebakaran;
Huruf c
kerusuhan massal atau huru-hara;
Huruf d
wabah penyakit; dan/ atau
Huruf e
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah.
Ayat (5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.