Pasal 101
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kelima Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi
Paragraf 3 Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Ayat (2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Ayat (3)
Insentif frskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
Huruf a
kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
Huruf b
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
Huruf c
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
Huruf d
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
Huruf e
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Ayat (4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberitahukan ,kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
Ayat (5)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.