Pasal 102
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Keenam Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD
Ayat (1)
Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
Huruf a
kebijakan makroekonomi Daerah; dan
Huruf b
potensi Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah.
Ayat (3)
Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.
Penjelasan Pasal 102
Cukup jelas.