Pasal 109
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kedua Anggaran dan Alokasi TKD
Ayat (1)
Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2\ dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional.
Ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.