Pasal 112
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 2 DBH Pajak
Ayat (1)
DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dipungu.t oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
Huruf c
kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6%o (tiga koma enam persen).
Ayat (3)
Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 112
Penjelasan Pasal 112 Ayat (1)
DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri termasuk yang pemungutannya bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 112 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
Penjelasan Pasal 112 Ayat (3)
Cukup jelas.