Pasal 113
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 2 DBH Pajak
Ayat (1)
DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 1007o (seratus persen) untuk Daerah.
Ayat (2)
DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%o (enam belas koma dua persen);
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan
Huruf c
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.