Pasal 114
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 2 DBH Pajak
Ayat (1)
DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 37o (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
Ayat (2)
DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau Daerah lainnya yang meliputi: '
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar O,8Vo (nol koma delapan persen);
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 1,27o (satu koma dua persen); dan
Huruf c
kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
Ayat (3)
DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.