Pasal 116
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TRANSFER KE DAERAH
Bagian Ketiga DBH
Paragraf 3 DBH Sumber Daya Alam
Ayat (1)
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1 ayat (3) huruf b bersumber dari penerimaan:
Huruf a
iuran tetap; dan
Huruf b
iuran produksi.
Ayat (2)
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).
Ayat (3)
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80%o (delapan puluh persen) untuk provinsi penghasil.
Ayat (4)
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi yang bersangkutan sebesar 16%o (enam belas persen);
Huruf b
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
Huruf c
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar t2ok (dlua belas persen);
Huruf d
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar L2%o (d:ua belas persen); dan
Huruf e
kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).
Ayat (5)
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 807o (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
Huruf a
provinsi penghasil sebesar 26%o (dua puluh enam persen);
Huruf b
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46%o (empat puluh enam persen); dan
Huruf c
kabupaten/kota pengolah sebesar *Vo (delapan persen).
Penjelasan Pasal 116
Penjelasan Pasal 116 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 116 Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (2) Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang menjadi wilayah pertambangan mineral dan batu bara.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "provinsi penghasil" adalah provinsi yang menjadi wilayah pertambangan mineral dan batu bara. Pertambangan yang berada di atas 12 (dua belas) mil tidak dibagihasilkan mengingat kewenangan batas wilayah Daerah adalah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (4)
Penjelasan Pasal 116 Ayat (4) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (4) Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi tambang mineral dan batu bara yang telah berproduksi dan menghasilkan komoditas tambang mineral dan batu bara.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (4) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (4) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (4) Huruf e
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota pengolah" adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan mineral dan batu bara dan berisiko terkena dampak ekternalitas negatif.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (5)
Penjelasan Pasal 116 Ayat (5) Huruf a
uprovinsi Yang dimaksud dengan penghasil" adalah provinsi yang menjadi lokasi tambang mineral dan batu bara yang telah berproduksi dan menghasilkan komoditas tambang mineral dan batu bara.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (5) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (5) Huruf c
Cukup jelas.